Penelitian Kemenkes Sebut Deretan Zat Ini Cemari Obat Sirup, Terbukti Mengandung 3 Bahan Berbahaya

Penelitian Kemenkes Sebut Deretan Zat Ini Cemari Obat Sirup, Terbukti Mengandung 3 Bahan Berbahaya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Foto: Setkab--

Terkait dengan peredar obat di Indonesia, pihak BPOM mengungkapkan dalam keterangannya bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dengan ketat dan aturan yang berlaku.

BPOM juga telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG. 

Meskipun zat EG dan DEG tersebut dapat ditemukan sebagai dampak dari penggunaan gliserin atau propilen glikol sebagai zat pelarut tambahan.

BACA JUGA:Heboh Gagal Ginjal, Heru Budi Tinjau Puskesmas di Jakarta

Untuk itu BPOM sendiri juga telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Sedangkan terkait dengan gagal ginjal akut, BPOM mengungkapkan tidak ada kaitannya dengan penarikan oebat yang dilakukan oleh India.

Kementerian Kesehatan juga telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI)  belum diketahui.

Hingga saat ini pihak terkait masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak lainnya.

Akan tetapi BPOM juga terus mendorong agar tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk wajib memberikan laporan jika menemukan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: