Obat Sirup Apa Saja yang Dilarang Kemenkes? 3 Obat Apotek Ini Bisa jadi Solusi Pengganti!
Polisi amankan ratusan butir tramadol dan ribuan butir Hexymer di Kabupaten Lebak.-Ilustrasi-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berikan tanggapan terkait obat sirup apa saja yang dilarang.
Tanggapan Kemenkes ini merupakan tindak lajut dari munculnya dugaan obat sirup menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus gangguan ginjal akut sejak akhir Agustus 2022.
Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 mencapai 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65%.
Lantas Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti munculnya gangguan ginjal akut.
Terkait obat sirup berbahaya apa saja yang dilarang, untuk saat ini Kemenkes meminta agar seluruh obat sirup dilarang untuk dikonsumi terlebih dulu.
BACA JUGA:Kemenkes Ungkap Temuan Zat Kimia pada Pasien Balita Penderita Gagal Ginjal
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur jubir Kemenkes, dr Syahril.
Kemudian Kemenkes menyarankan agar masyarakat konsumsi 3 jenis obat terlebih dulu untuk alternatif. Biasanya obatan-obatan tersebut biasa ditemukan di apotek.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” katanya, dilansir dari lama sehat negeriku.
Sebelumnya, kementrian Kesehatan (Kemenkes) ungkap penelitiannya terkait zat yang ada di obat sirup.
Menururut Kemenkes ada tiga zat kimia berbahaya dari obat bentukan cair atau sirup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: