2 Langkah Heru Budi Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta

2 Langkah Heru Budi Tanggapi Kasus Gagal Ginjal Akut di DKI Jakarta

2 langkah Heru Budi tanggapi kasus gagal ginjal akut di DKI Jakarta.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menanggapi kasus gagal ginjal akut yang telah merenggut beberapa korban, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono segera menaggapinya.

Terdapat 2 langkah Heru Budi tanggapi kasus gagal ginjal akut di DKI Jakarta.

Heru Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah siap melakukan 2 langkah cepat dalam mengantisipasi kasus gagal ginjal akut ini.

Langah pertama yang akan dilakukan dalam waktu cepat ini adalah meninjau berbagai fasilitas kesehatan yang ada di kawasan DKI Jakarta.

BACA JUGA:Temuan Zat Kimia Merusak Ginjal di 99 Balita yang Meninggal Diungkap Menkes

BACA JUGA:Link Video Syur Artis Berinisial R yang Disebut Hard Gumay Ternyata Pria Alim

Menurut Heru Budi fasilitas tersebut diantaranya Puskesmas dan lainya.

Selain itu, pihak Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan (Kemkes) dalam penanganan kasus gagal ginjal ini.

"Nantinya Dinkes akan terus berkoordinasi dengan Kemkes," terang Heru Budi.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemkes) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan sampai 18 Oktober 2022 total Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) sebanyak 206 kasus.

BACA JUGA:Peran AKBP Ari Cahya Nugraha di Kasus KM 50 Bukan Sembarangan, Ditugaskan Cek CCTV Rumah Sambo juga

BACA JUGA:Alasan Tim Kuasa Hukum Irfan Widyanto Akan Libatkan Ahli Pidana dan Psikologis

Sedangkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa pihaknya menemukan zat berbahaya pada ginjal 99 balita yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, setelah dilakukan pemeriksaan medis terhadap 99 balita tersebut, ditemukan adanya kandungan zat kimia beebahaya yang dapat merusak ginjal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: