Pramono Mulai Data Pendatang Tanpa Tujuan di Jakarta: Perantau Harus Punya Kapabilitas

Pramono Mulai Data Pendatang Tanpa Tujuan di Jakarta: Perantau Harus Punya Kapabilitas

Demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta.-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mulai melakukan penyisiran atau pendataan terhadap pendatang baru di Ibu Kota pascalebaran 2026.

Pramono mengungkapkan, dari hasil pendataan terdapat pendatang yang tidak memiliki tujuan jelas di Jakarta.

BACA JUGA:Beredar Harga BBM Naik per 1 April 2026, Dexlite Tembus Rp23.650? Netizen Singgung Omongan Bahlil

"Ada beberapa pendatang yang belum mengetahui tentang Jakarta ketika sampai di Jakarta. Nah yang seperti itu kan pasti didata," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.

Pramono memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan melakukan operasi yustisi (penindakan hukum) terhadap perantau baru

Kendati demikian Pramono menekankan jika pendatang baru harus memiliki keterampilan atau kapabilitas yang cukup agar dapat bersaing mencari pekerjaan di Jakarta.

"Rata-rata mereka memang menaruh harapan bisa mencari peluang untuk bekerja di Jakarta," ujar Mas Pram sapaan akrabnya.

BACA JUGA:Brownies Coklat di Kasus Videographer Amsal Sitepu, Kejagung: Itu Bukan Intimidasi!

"Siapa pun yang datang ke Jakarta mau kerja di Jakarta tentunya dengan kapasitas dan kapabilitas untuk bekerja di Jakarta," pungkas Mas Pram.

Pendatang Wajib Lapor 1X24 Jam

Sementara dalam keterangannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, pihaknya melakukan pendataan pendatang sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap penduduk tercatat secara administratif dan terintegrasi dalam sistem data.

“Mobilitas penduduk pasca Lebaran merupakan bagian dari dinamika kota metropolitan yang tidak dapat dihindari. Tantangan utamanya bukan pada jumlah pendatang, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu tercatat secara administratif," kata Wahyu.

BACA JUGA:Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Vanuatu Pasifik Selatan, Tidak Ada Potensi Tsunami

Kata Wahyu pada tahun 2026, pendataan diperkuat melalui pemanfaatan dashboard pemantauan berbasis data secara real-time serta integrasi layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait