Misteri Buku Hitam yang Ditenteng Ferdy Sambo saat Sidang 'Diterawang', Isinya Bocor juga!

Kamis 20-10-2022,17:55 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," papar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:BPOM Gimana Nih? Menkes Sebut Obat Sirup Anak yang Mengandung Etilen Glikol Ternyata Diproduksi di Indonesia

Jaksa juga meminta agar hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. 

Hal ini kata jaksa, surat dakwaan tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil.

Jaksa menilai keberatan yang diajukan Sambo tidak memenuhi persyaratan keberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Brisia Jodie Ngaku Kena Karma Usai Pacari Mantan Kekasih Marion Jola, 'Maafin Aku ya, Lala'

Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada majelis hakim.

Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menjerat Sambo.

Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.

BACA JUGA:Kuat Maruf Akui Terima Handphone Baru dari Ferdy Sambo, Pengacara: Karena Handphone Dia Rusak, iPhone 13 Pro?

"Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan," kata Ahmad Aron.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disebutkan bahwa Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi dan melakukan kekerasan seksual.

"Bahwa dikarenakan keadaan Saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, Saksi Putri candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," seperti dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Kategori :