Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka

Jumat 21-10-2022,08:43 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Bentuk Satgas Anti Tawuran Pelajar di Setiabudi, Polisi Giatkan Sosialisasi ke Sekolah

Namun, Hengki menerangkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan belum memenuhi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik/tindak pidana dimaksud," kata Hengki.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUH dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Kategori :