BACA JUGA:Senyawa Kimia Etilen Glikol
Nomor izin edar: DBL8726301237A1
Kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
BPOM juga memberikan arahan bagi seluruh industri farmasi yang mengedarkan obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal tersebut diperintahkan untuk mengetahui hasil pengujian mandiri, sebagai bukti tanggung jawab dari para pelaku usaha.
BACA JUGA:Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka
BACA JUGA:Hasil Uji Sampel BPOM 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Ditarik dari Peredaran
Selain itu industri farmasi bisa juga mengganti formula obat dan/atau bahan baku yang ada apabila memang diperlukan.