Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka

Dua Kelompok Rebutan Lahan di Kafe Mampang, 43 Orang Jadi Tersangka

Empat pelaku tawuran yang terjadi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggunakan airsoft gun diamankan polisi.-Foto/JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bentrok antar kelompok massa akibat perebutan lahan terjadi di sebuah kafe di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin,17 Oktober 2022.

Pasca peristiwa bentrok dua kelompok massa yang dipicu rebutan lahan di kafe Mampang tersebut, polisi menetapkan sejumlah tersangka tindak pidana penyerangan dan penganiayaan. 

"Dalam kasus ini penyidik telah menangkap dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka 43 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Beredar Daftar Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Picu Gagal Ginjal Akut, Ternyata BPOM Baru Ungkap Ini

Kejadian bentrokan tersebut berlangsung pada Senin, 17 Oktober 2022 karena ada konflik perebutan lahan.

Zulpan menyebut pemilik sah lahan tersebut adalah MAU alias HT.

“Selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Jaksel sekaligus pemilik Kafe Mako yang merupakan TKP," sebut Zulpan.

Zulpan mengatakan pemilik sah lahan tersebut sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Dua pihak yang berkonflik itu sempat bertemu untuk mediasi, tapi malah terjadi keributan.

“Selanjutnya terjadi cekcok adu mulut dari kedua belah pihak, sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan," kata dia.

BACA JUGA:Ribut dengan Juru Parkir Saat Macet di Jalan Setiabudi, Antar Warga Nyaris Bentrok

Dengan waktu yang bersamaan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan pihaknya mendapat informasi soal rencana mediasi itu pada Senin 17 Oktober 2022 Namun, diungkapkan Hengki, dalam proses mediasi itu ternyata masing-masing membawa sejumlah massa.

"Yang jelas kasus ini diawali adanya perselisihan masalah lahan, di mana tadinya ada pertemuan dua belah pihak tapi salah satu pihak mendatangkan massa," ucap Hengki.

Buntut bentrokan ini, sebanyak 43 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: