Hasil Uji Sampel BPOM 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Ditarik dari Peredaran

Hasil Uji Sampel BPOM 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Ditarik dari Peredaran

Pemasok pelarut EG dan DEG dibongkar kepolisian dan menyita puluhan drum zat pelarut tersebut.-Pixabay/@Original_Frank -Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Peringatan BPOM, hasil uji sampel lima obat sirup ini ditarik dari peredaran di Indonesia. Lebih detailnya berikut ini penjelasan yang dikeluarkan secara resmi melalui www.pom.go.id.


obat sirup apa saja yang dilarang Kemenkes--Freepik 

Ya, baru saja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan lima produk obat sirup di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.

Berikut ini kelima produk obat sirup yang melampaui batas aman:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

BACA JUGA:BPOM Gimana Nih? Menkes Sebut Obat Sirup Anak yang Mengandung Etilen Glikol Ternyata Diproduksi di Indonesia

BACA JUGA:Tak Sebut Merek, Wamenkes Beberkan Ada 15 Obat Sirop yang Beredar di Pasaran Mengandung Etilen Glikol

BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Kriteria uji sampel lainnya, diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar, serta diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

BACA JUGA:BPOM Terbitkan Izin 5 Obat Covid-19, Apa Saja?

BACA JUGA:Awas Hoax! Ini 5 Obat Sirup Mengandung EG yang Dilarang Dikonsumsi Sesuai Arahan BPOM

Namun demikian, BPOM menyatakan hasil uji cemaran EG pada lima produk tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat yang dimaksud memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Ia menjelaskan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads