Hasil Uji Sampel BPOM 5 Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Ditarik dari Peredaran
Pemasok pelarut EG dan DEG dibongkar kepolisian dan menyita puluhan drum zat pelarut tersebut.-Pixabay/@Original_Frank -Disway.id
BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
BACA JUGA:Terungkap! Bukan Parasetamol yang Sebabkan Gagal Ginjal pada Anak, Simak Penjelasan RSUP Dr Sardjito
BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirop obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan daftar obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di sejumlah media sosial merupakan informasi yang tidak benar."Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril.
Ia mengatakan Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar.
Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
BACA JUGA:Air Sirup
BACA JUGA:Obat Batuk Sirup Maut Tewaskan Puluhan Anak di Gambia
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 15 daftar obat mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Daftar tersebut beredar di media sosial, tapi Kemenkes mengklarifikasi hal itu sebagai informasi yang tidak benar.
Berikut ini daftar obat yang dimaksud:
- Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)
- Paracetamol Syrup
- Cetirizine Syrup
- Paracetamol Syrup
- Curviplex Syrup
- Cetirizine Syrup
- Ambroxol Syrup
- Alerfed Syrup
- Ranivel Syrup
- Praxion Syrup
- Domperidon Syrup
- Paracetamol Syrup
- Ambroxol Syrup
- Paracetamol Syrup
- Hufagripp Syrup.
BACA JUGA:RESMI! Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: