RESMI! Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Ini Alasannya

RESMI! Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Jenis Sirup, Ini Alasannya

Ilustrasi Obat Sirup-ArtistGNDphotography-iStockPhoto

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah secara resmi melarang seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Kemenkes melarang penjualan semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, dan tidak terpaku pada obat paracetamol sirup saja. 

Alasan Kemenkes melarang edaran obat sirup itu dikarenakan sebagai sebuah upaya menghindari kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang akhir-akhir ini banyak menyerang anak di Indonesia.

BACA JUGA:Obat Batuk Sirup Maut Tewaskan Puluhan Anak di Gambia

BACA JUGA:Strategi Kuasa Hukum Selamatkan Bharada E dari Jeratan Hukum, Singgung Perintah Atasan

Hal tersebut dapat terlihat jelas di poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. 

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin tersebut.

Aturan tersebut sudah disahkan juga oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa, 19 Oktober 2022.

Selain itu diharapkan juga seluruh tenaga kesehatan tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, setidaknya sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Oppo A77s Ponsel Menengah yang Diproduksi dengan OPPO Enduring Quality, Berikut Serangkaian Ujinya

BACA JUGA:Detik-detik Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Mendekati Sambil Melihat Mayat Brigadir J

Tak sampai disitu saja, Kemenkes juga mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melanjutkan sosialisasi untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat soal adanya gangguan gagal ginjal akut yang misterius.

Berdasarkan surat edaran Kemenkes, orang tua wajib waspada jika sudah melihat adanya gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terlebih bagi anak yang usianya masih di bawah 6 tahun.

Jika pada akhirnya gejala itu muncul, orang  tua diminta langsung membawa anaknya untuk dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads