Uji Petik PPB Jadi Upaya Kemenkes Tingkatkan Layanan Perizinan Usaha Kesehatan
Uji Petik PPB Jadi Upaya Kemenkes Tingkatkan Layanan Perizinan Usaha Kesehatan-Annisa Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan dinominasikan sebagai 1 dari 8 kementerian/lembaga terbaik untuk mendapatkan penghargaan Anugerah Layanan Investasi (ALI) dari Kementerian Investasi/BKPM.
Penghargaan ini diberikan kepada K/L terbaik di bidang perizinan yang merupakan implementasi dari Perpres Nomor 42 Tahun 2020.
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Aturan Sanksi Aborsi, Permenkes Lanjutan PP 28/2024
Perpres tersebut mengatur terkait proses perizinan usaha terintegrasi yang sejak awal pendaftaran hingga verifikasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
"Semua perizinan melalui OSS, kemudian mendapatkan Nomor Izin Berusaha (NIB). Selanjutnya jika risiko usahanya menengah tinggi dan tinggi, harus diproses pemenuhan persyaratannya yang kemudian verifikasi oleh K/L dan pemerintah daerah sesuai kewenangan," terang Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dengan Daerah Tina Talisa di Gedung Sujudi Kemenkes, Jakarta, 6 Agustus 2024.
Sebagai contoh, rumah sakit meski telah mendapatkan NIB masih belum bisa beroperasi karena harus memenuhi persyaratan yang diproses oleh K/L dan pemerintah daerah.
"Inilah yang kemudian kami lihat bagaimana sebetulnya proses verifikasi dan validasi di Kementerian Kesehatan. Selain itu juga sosialisasi, karena ada unsur yang harus dijelaskan kepada publik atau pelaku usaha," tuturnya.
Sebagai salah satu tahapan penilaian, diadakan Uji Petik di Kementerian Kesehatan pada Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
BACA JUGA:Kemenkes Tegaskan Vaksin Polio Tak Sebabkan Kanker dan HIV
BACA JUGA:Pekan Imunisasi Nasional Kembali Digelar, Kemenkes Targetkan 16,4 Juta Anak Kebal Virus Polio
Tina menjelaskan, K/L atau pemerintah daerah pada tahap pertama melakukan penilaian mandiri (self assessment) terkait pelayanan perizinan berusaha.
"Kemudian ada verifikasi dan validasi di lapangan. Lalu di tahap kedua dimunculkan nominee-nominee terbaik, salah satunya Kemenkes. Kemudian dilakukan pemaparan," terang Tina.
Hanya delapan nominee terbaik yang telah terpilih inilah yang nantinya dilakukan uji petik untuk melihat kecocokan dan konsistensi atas pemaparan sebelumnya terhadap implementasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: