Uji Petik PPB Jadi Upaya Kemenkes Tingkatkan Layanan Perizinan Usaha Kesehatan

Uji Petik PPB Jadi Upaya Kemenkes Tingkatkan Layanan Perizinan Usaha Kesehatan

Uji Petik PPB Jadi Upaya Kemenkes Tingkatkan Layanan Perizinan Usaha Kesehatan-Annisa Amalia Zahro-

"Jadi yang dinilai di sini adalah aspek layanan perizinan berusaha kepada pelaku usaha dan investor. Tidak hanya usaha besar, tapi juga menengah, kecil, mikro."

Dengan dilakukannya uji petik ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan kepengurusan usaha melalui perbaikan.

 

"Kalau memang ada areas of enhancement atau areas of improvement nanti yang di mana saja kami kita selaraskan.Jadi tujuan ujungnya adalah supaya para pelaku usaha diberikan kemudahan," ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkes: Pemberian Obat Cacing Dijeda 7 Hari dari Imunisasi

"Pemerintah punya kepentingan, melalui usaha atau investasi akan tercipta lapangan pekerjaan. Misalnya di sektor kesehatan: RS, klinik, apotek, pedagang besar farmasi, alkes, itu pasti menciptakan lapangan pekerjaan dan juga pasti menciptakan pendapatan negara," paparnya.

Menurutnya, semakin perizinannya mudah, semakin pelayanannya baik, semakin cepat pelaku usaha untuk merealisasikan usaha dan penyerapan tenaga kerjanya.

"Sebetulnya penilaian ini bukan akhir, jadi tujuannya adalah bagaimana kita menjadikan ini instrumen agar terus menciptakan percepatan perbaikan layanan perizinan bagi para pelaku usaha dan akhirnya bermanfaat bagi masyarakat

Senada, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E.,M.A.,Ph.D. mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan layanan kepada masyarakat supaya masyarakat lebih terlayani.

"Melihat apakah kita sudah memenuhi semua kriteria tadi, apakah kita perlu ada rekomendasi-rekomendasi yang ujungnya adalah untuk peningkatan dan perbaikan pelayanan kita," kata Kunta.

"Dalam jangka panjang, tidak banyak orang ke sini. Kalau tidak ke sini, berarti semua sudah terselesaikan lewat online dan semua bisa dipenuhi syarat-syaratnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: