Resmi OJK! Cara Pinjam Saldo Dana tanpa Pakai DANA Paylater 3 Menit Langsung Cair ke Dompet Digital, Limit hingga Rp30 Juta
Cara Pinjam Saldo Dana tanpa Pakai DANA Paylater 5 Menit Langsung Cair ke Dompet Digital, Limit hingga Rp30 Juta--Tangkapan Layar Gebang Kiidiw
JAKARTA, DISWAY.ID - Tak perlu cemas karena kamu bisa pinjam saldo DANA secara resmi dan langsung cair.
Bahkan, tanpa harus menggunakan fitur DANA Paylater atau DANA Cicil, dan yang paling penting sudah diawasi langsung oleh OJK, lho!
Namun, banyak pengguna aplikasi DANA yang masih belum mengetahui jika sebenarnya meminjam saldo dana secara instan bisa langsung dari aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Tanpa KTP! Begini Cara Pinjam Saldo DANA Darurat Rp15 Juta Langsung Cair ke Kantong Anti Ribet
Lebih lanjut, layanan tersebut hadir sebagai salah satu solusi alternatif selain Paylater dan hanya tersedia bagi pengguna tertentu saja.
Ada Limit sampai Rp30 Juta
Nah, ada banyak keunggulan yang bisa kamu dapat dari pinjaman saldo DANA resmi OJK ini, salah satunya besarnya limit pinjaman yang ditawarkan dari aplikasi.
Pengguna dapat mengajukan limit pinjaman sampai Rp30 juta hanya dengan tenor cicilan mencapai 12 bulan.
Selain itu, pembayaran juga akan lebih fleksibel dan lebih ringan.
BACA JUGA:Bukan Paylater! Begini Cara Aktifkan Pinjam Saldo DANA Mulai Rp1 Juta, Cuma Pakai Fitur Ini
Sejumlah pengguna biasanya berhasil meminjam dana dalam jumlah besar mulai ari Rp2 juta hingga mendekati limit maksimum.
Akan tetapi, supaya terus bisa menikmati fitur ini, pengguna harus memastikan jika akun DANA-nya sudah diperbaharui menjadi akun DANA Premium.
Status akun premium nantinya bisa dilihat melalui menu pengaturan di profil aplikasi.
Berubahnya status akun ini akan membuat pengguna bisa mendapatkan berbagai keuntungan, termasuk tarik tunai bebas bunga, akses ke fitur pinjaman dana resmi, dan jaminan 100% dana kembali apabila proses gagal.
Cara Aktifkan dan Memunculkan Fitur Pinjaman Dana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
