JAKARTA, DISWAY.ID - Pamflet berisi daftar obat sirup yang dilarang dan sudah ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari sejumlah apotek dan toko obat sejak Jumat 21 Oktober 2022.
Pamflet yang dipasang ini sebagai upaya memberikan edukasi kepada warga, dan menyosialisasikan jenis obat yang tidak layak dikonsumsi.
"Sudah dipasang di sejumlah apotek dan toko obat. Pamflet ini untuk mencegah penyakit gagal ginjal akut," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan.
Ada lima merek obat jenis sirup ditarik peredarannya oleh BPOM yakni Termorex sirup (obat demam), Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), Unibebi demam sirup (obat demam), dan Unibebi demam drops (obat demam).
BACA JUGA:Waspadai 5 Obat Sirup Mangandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas yang Diterbitkan BPOM
Imbauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan obat dengan bentuk sirop lantaran diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
"Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya.
Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirup, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.
BACA JUGA:Catat, Ada 102 Merek Obat Sirup Dilarang Diperdagangkan
Ditambahkan Muhadjir, pemerintah akan menelisik bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.
BPOM memastikan bahwa 23 produk dari daftar 102 obat sirup yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute progresive acute kidney injury) aman setelah dilakukan pengujian.
Dalam konferensi pers di Kantor BPOM di Jakarta, Minggu, Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan bahwa dari daftar tersebut 23 obat tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseron/gliserol yaitu bahan-bahan pelarut dalam obat sirop.
"Dari 102 obat sirup itu ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan," katanya.
BACA JUGA:Obat Sirup Apa Saja yang Dilarang Kemenkes? 3 Obat Apotek Ini Bisa jadi Solusi Pengganti!