Waspadai 5 Obat Sirup Mangandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas yang Diterbitkan BPOM

Waspadai 5 Obat Sirup Mangandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas yang Diterbitkan BPOM

BPOM ungkap penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup. -freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap oabat sirup yang beredar, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkakpkan 5 obat sirup mengandung EG dan DEG.

5 obat sirup mangandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diterbitkan BPOM antara lain obat yang biasa dijual di berbagi rumah obat atau apotik.

Menurut BPOM obat batuk sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas tersebut berbahaya bagi kondisi tubuh.

Temuan dari BPOM tersbut berdasarkan pemeriksaan terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kode Keras! Kapolri Listyo Sigit Senyum Lihat Khrisna Murti Naik Pangkat

BACA JUGA:Catat! Lakukan Ini Jika Anak Terlanjur Minum Obat yang Tercemar Etilen Glikol

BPOM melakukan pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di berbagai daerah Tanah Air.

Dalam situs resminya pihak BPOM mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tindak lanjut atas temuan ini dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, BPOM juga memerintahkan agar 5 obat tersebut di musnahkan.

BACA JUGA:Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak Balas Permohonan Maaf Bharada E, Ucapan Doa Terpanjat!

BACA JUGA:Indonesia Car Audio Tuning Endurance Battle Cetak Instaler Terbaik di Tanah Air

Selain itu BPOM menyatakan kewajiban untuk melakukan penarikan terhadap 5 obat sirup di seluruh outlet distribusi.

Penarikan tersebut mulai dari pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Dalam melakukan pengujian BPOM mengacu pada Farmakope Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: