Waspadai 5 Obat Sirup Mangandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas yang Diterbitkan BPOM

Waspadai 5 Obat Sirup Mangandung EG dan DEG Melebihi Ambang Batas yang Diterbitkan BPOM

BPOM ungkap penyebab munculnya zat berbahaya dalam obat sirup. -freepik-

BACA JUGA:Ini Solusi Dokter Buat Anak yang Tak Bisa Minum Obat Selain Sirup Paracetamol, Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Bantahan Indosiar Adanya Perbedaan Keterangan yang Diberikan pada Komnas HAM

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Berikut 5 obat sirup mangandung EG dan DEG melebihi ambang batas yang diterbitkan BPOM.

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads