Deretan Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Ternyata Ada juga yang Hoaks, Waspada Jangan Terkecoh!
Bahan pendukung seperti pelarut mengandung EG dan DEG juga digunakan untuk makanan.---Pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID - Ada 5 daftar obat sirup yang dilarang oleh BPOM, tetapi hoaks yang beredar di media sosial jumlahnya lebih banyak.
Dengan begitu masyarakat diimbau agar memperhatikan obat sirup yang dilarang dan jangan sampai terkecoh dengan informasi yang beredar di media sosial.
Pasalnya jika obat sirup yang dilarang oke BPOM tidak diperhatikan maka sebaran hoaks akan beredar menyesatkan masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta ikuti anjuran pemerintah untuk menghentikan sementara terkait penggunaan obat sirup, dan beralih kepada jenis puyer maupun tablet.
BACA JUGA:Instruksi Kapolri Tegas, Polisi Lalu Lintas Dilarang Tilang Manual
Dilansir dari radar cirebon, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cirebon, dr Ahmad Fariz Melvi Zamzam Zein SpPD mengungkapkan, peralihan sementara penggunana obat jenis puyer dan tablet, semata-mata sebagai bentuk kehati-hatian dan pencegahan.
Sebab, sampai saat ini belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa gagal ginjal akut pada anak disebabkan oleh zat seperti etilen glikol dan dietilen glikol.
Adapun daftar obat sirup terkontamiasi EF berdasarkan rilis tertulis yang dibuat oleh BPOM adalah sebagai berikut.
1.Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
2.Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
3.Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
4.Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: