Di dalam Mobil Putri Candrawathi Buat Pengakuan, Ajak Bripka RR-Bharada E ke Rumah Dinas Demi Eksekusi Yosua

Di dalam Mobil Putri Candrawathi Buat Pengakuan, Ajak Bripka RR-Bharada E ke Rumah Dinas Demi Eksekusi Yosua

Putri Candrawathi mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Ricardo-JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bripka RR dalam nota keberatannya menyangkal jika dia mendukung perintah Ferdy Sambo dan ajakan Putri Candrawathi untuk menggiring Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ke rumah dinas, Duren Tiga.

Dakwaan JPU terhadap Bripka RR disebut cacat karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Duren Tiga.

Saat sidang lanjutan Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Erman Umar mengatakan, Bripka RR justru mengaku kebingungan setelah menghadap Ferdy Sambo di lantai 3 dalam nota keberatannya.

BACA JUGA:Cie, Diam-diam Kompak saat Sidang, Putri Candrawathi Ikut Bawa Buku Catatan seperti Sambo, Cuma Beda Warna

BACA JUGA:Bripka RR Kebingungan dan Pucat, Putri Candrawathi Aktif Mengajak Rencana Pembunuhan Brigadir J di Mobil

Sebaliknya, Bripka RR semakin tegang saat Putri Candrawathi mengajak dirinya bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Kuat Ma'ruf untuk ke rumah dinas.

Ajakan Putri Candrawathi ke rumah dinas, Duren Tiga untuk isolasi mandiri adalah sebuah alasan atau modus istri Ferdy Sambo itu.

Kata, Erman Umar, Putri Candrawathi baru membuat pengakuan di dalam mobil bahwa tujuan ke rumah dinas adalah untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terdakwa Ricky Rizal mendapatkan arahan untuk menuju rumah dinas Duren Tiga setelah berada di dalam mobil," kata Erman, yang menyebut jika pengakuan ini terungkap saat BAP Konfrontasi.

BACA JUGA:Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Jaksa Ajukan 4 Permohonan Ini ke Majelis Hakim

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tinggalkan PN Jaksel Dengan Pengawalan Ketat

Erman Umar bersikukuh bahwa dakwaan yang diberikan JPU terkait rangakain peristiwa pembunuhan Brigadir J, dianggap cacat karena tidak sesuai fakta.

"Peristiwa Saguling kontradiktif dengan surat dakwaan yang disusun oleh JPU, sehingga fakta menjadi kabur," jelas Erman.

Sebelumnya, Erman mengatakan, Bripka RR telah menolak perintah Ferdy Sambo yang memintanya untuk menembak Brigadir J di rumah dinas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads