Di dalam Mobil Putri Candrawathi Buat Pengakuan, Ajak Bripka RR-Bharada E ke Rumah Dinas Demi Eksekusi Yosua
Putri Candrawathi mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Ricardo-JPNN-
BACA JUGA:PT Transjakarta Yakin Revitalisasi Jadi Penyebab Lonjakan Penumpang
BACA JUGA:Pasca Terbakar, Kegiatan Peribadahan JIC Pindah Convention Hall
Pembacaan eksepsi Putri Candrawathi ini dibacakan pada pukul 19.00 WIB dan langsung dibaca mulai dari halaman ke 30.
Menurut tim kuasa hukum Putri Candrawathi, surat Nota keberatan ini dibuat karena berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: