Deretan Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Ternyata Ada juga yang Hoaks, Waspada Jangan Terkecoh!

Deretan Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Ternyata Ada juga yang Hoaks, Waspada Jangan Terkecoh!

Bahan pendukung seperti pelarut mengandung EG dan DEG juga digunakan untuk makanan.---Pinterest

5,Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.

Selain dari yang sudah dipaparkan oleh BPOM bisa dipastikan itu informasi palsu dan tidak bisa dipertangungjawabkan.

BACA JUGA:Sosok AKP Irfan Widyanto Anak Buah AKBP Acay Punya Prestasi Mentereng, Rela Ikuti Perintah 'Rusak' CCTV Sambo

Terkait dengan 5 sirup obat dengan kandungan EG melebihi ambag batas, BPOM telah meginstruksikan penarikan oleh industri farmasi pemilik izin edar.

Tidak hanya itu, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.

Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

BACA JUGA:Di dalam Mobil Putri Candrawathi Buat Pengakuan, Ajak Bripka RR-Bharada E ke Rumah Dinas Demi Eksekusi Yosua

BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.

Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.

Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.

Terkait dengan sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Yakni, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut baik sebelum maupun selama berada atau masuk rumah sakit.

Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dengan volume besar.

Kemungkinan lain, diproduksi produsen yang memiliki jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh rantai pasok dari sumber berisiko terkait mutu.

Untuk saat ini, masyarakat perlu mewaspadai terkait dafar obat sirup yang dilarang, karena banyak hoax juga beredar di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: