Sosok AKP Irfan Widyanto Anak Buah AKBP Acay Punya Prestasi Mentereng, Rela Ikuti Perintah 'Rusak' CCTV Sambo

Sosok AKP Irfan Widyanto Anak Buah AKBP Acay Punya Prestasi Mentereng, Rela Ikuti Perintah 'Rusak' CCTV Sambo

Irfan Widyanto.--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Sosok AKP Irfan Widyanto kini menjadi perbincangan usai terseret lingkaran hitam kasus Ferdy Sambo.

AKP Irfan Widyanto kini didakwa terkait persoalan CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo cs.

AKP Irfan didakwa terkait CCTV bersama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Ternyata AKP Irfan terseret pusaran Ferdy Sambo cs usai berbincang dengan dari AKPB Ari Cahya Nugraha atau Acay usai sebelumnya ada perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengecek CCTV.

BACA JUGA:NamX Mobil Hydrogen Pertama Jadi Pusat Perhatian Paris Motor Show 2022

"Saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha 'Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belom? Kalo belom, mumpung siang coba kamu screening",  ucap jaksa.

Namun saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto.

Hingga akhirnya Irfan Widyanto lah yang menjadi terdakwa soal CCTV.

BACA JUGA:Indosiar Kembali Datangi Komnas HAM, Klarifikasi Atas Pebedaan Keterangan dan Dokumen

Siapa sangka, Irfan Widyanto ternyata bukan polisi sembarangan ia merupakan peraih Adhi Makayasa. Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri.

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang mampu menunjukkan prestasi terbaik di tiga kategori yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.

Irfan Widyanto tak ajukan eksepsi

Terdakwa Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Setelah kami menyimak dakwaan dari penuntut umum sangat teliti, ternyata surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana dalam ketentuan 143 KUHAP," jelas kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, Rabu 19 Oktober 22022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: