Apa Itu Saksi Mahkota? Ternyata Peran Lain Ferdy Sambo di Persidangan Obstruction of Justice

Apa Itu Saksi Mahkota? Ternyata Peran Lain Ferdy Sambo di Persidangan Obstruction of Justice

Dalam persidangan pembacaan pledoinya, Kapolri kembali kena prank Sambo. -Intan Afrida Rafni-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ferdy Sambo ternyata berperan jadi saksi mahkota di persidangan obstruction of justice.

Rencannya Ferdy Sambo akan hadir di persidangan Irfan Widyanto menjadi saksi mahkota.

Apa sebenarnya makna saksi mahkota yang diemban Ferdy Sambo?

Dilansir dari berbagai sumber, saksi mahkota adalah saksi yang berasal dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Malang Nian Nasib Ronaldo, Jurnalis Inggris Sebut Chelsea Tolak Rekrut Sang Pemain

Saksi mahkota kemungkinan ikut juga bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota.

Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan

Ferdy Sambo jadi saksi mahkota persidangan obstruction of justice

BACA JUGA:Dukung Argentina, Rivaldo Berharap Tuhan Tadirkan Messi Juara Piala Dunia: Kami Sudah Tak Punya Lagi Neymar di Kompetisi Ini

Diketahui, terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani persidangan lanjutan obstruction of justice, Jumat 16 Desember 2022.

Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota atau saksi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi mahkota yang direncanakan dihadirkan dalam persidangan Irfan sebanyak 4 orang.

Adapun ia adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

BACA JUGA:Irfan Widyanto Duduk sebagai Terdakwa, Dengarkan Saksi Mahkota Ferdy Sambo Cs di Kasus Perintangan Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: