Irfan Widyanto Duduk sebagai Terdakwa, Dengarkan Saksi Mahkota Ferdy Sambo Cs di Kasus Perintangan Penyidikan

Irfan Widyanto Duduk sebagai Terdakwa, Dengarkan Saksi Mahkota Ferdy Sambo Cs di Kasus Perintangan Penyidikan

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Jika pada sidang sebelumnya Irfan Widyanto menjadi saksi atas dua terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, kini duduk di kursi terdakwa.

Demikian lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menggelar lanjutan sidang perkara perintangan proses hukum atau obstruction of justice ini beragendakan terdakwa Irfan Widyanto mendengarkan saksi Mahkota.

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

Saksi Mahkota dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengungkap pergantian DVR CCTV di pos satpam bekas rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Adapun saksi mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. 

Ragahdo Yosodiningrat menyebut di sidang Irfan Widyanto yang duduk sebagai terdakwa nantinya ada Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan yang juga akan mengungkapkan kesaksiannya perihal DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

"Rencananya FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria) dan AR (Arif Rahman)," kata Ragahdo dikonfirmasi, Jumat 16 Desember 2022.

Adapun saksi yang dihadirkan tersebut terkait dengan pergantian DVR CCTV untung merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yang diketahui tewas di tembak di bekas rumah dinas Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Sigit Sebut Keluarnya Rian Ernest Tak Ganggu Agenda PSI di Pemilu 2024: Kami Sangat Optimis!

Terdapat tujuh terdakwa obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto.

Terdakwa obstruction of justice dijerat dengan pasal Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: