KPK Ungkap Alasan Jerat Hasto dengan Pasal Suap dan Perintangan Penyidikan

KPK Ungkap Alasan Jerat Hasto dengan Pasal Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Buka Suara Usai Jadi Tersangka KPK, Samakan Dirinya dengan Bung Karno-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap bersamaan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Alasan itu disampaikan merespons penilaian Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta yang menyatakan, bahwa seseorang yang sudah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tidak bisa sekaligus dikenakan Pasal perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Hasto Klaim Punya Bukti Korupsi, ICW: Buktikan, Jangan Gertak Sambal

BACA JUGA:Skandal Besar di Balik Dokumen Hasto Ramai Di Medsos, ICW: Fenomena 'No Viral No Justice

Dalam hal ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penilaian tersebut. 

Asep menjelaskan bahwa, seseorang akan melakukan upaya untuk merintangi penyidikan terhadap perkara di mana yang bersangkutan sebagai tersangka.

Perintangan yang dimaksud bisa melalui upaya menyembunyikan barang bukti bahkan memusnahkannya. 

Terhadap tindakan tersebut, Asep menjelaskan, tersangka tidak bisa dikategorikan merintangi penyidikan.

BACA JUGA:Alasan KPK Belum Panggil Lagi Hasto Pasca Dijadikan Tersangka: Singgung Bukti Lain

BACA JUGA:Soal Dokumen Rahasia, Ahli Hukum Sebut Tak Ada Tempat untuk Main Hakim Sendiri dalam Kasus Hasto

“Tapi, dalam perkara pak HK (Hasto Kristiyanto) ini, perbuatan OOJ pak HK itu dilakukan bukan dalam perkara di mana dirinya (pak HK) jadi tersangka,” ujar Asep lewat pesan tertulis pada Selasa, 31 Desember 2024.

Ia menjelaskan Hasto diduga merintangi penyidikan yang berkenaan dengan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus tersangka suap yang kini berstatus buron.

“Jadi, pak HK itu merintangi penyidikan perkara dengan tersangka saudara HM [Harun Masiku] sehingga sampai saat ini penyidikan perkara HM terhambat karena HM tidak ditemukan,” ungkap dia.

Asep mengungkapkan saat ini ada sejumlah perkara yang saling berkaitan, yaitu suap dengan tersangka Harun sebagai pemberi (belum selesai karena yang bersangkutan DPO); perkara suap dengan tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk (sudah inkrah); 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads