JPU Singgung Sikap Irfan Widyanto Sebagai Lulusan Terbaik Akpol, 'Seharusnya Bisa Membedakan'

JPU Singgung Sikap Irfan Widyanto Sebagai Lulusan Terbaik Akpol, 'Seharusnya Bisa Membedakan'

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa menyayangkan sikap Irfan Widyanto yang tidak memiliki rasa bersalah terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Oleh karena itu, Jaksa menilai Irfan Widyanto sebagai anggota polisi atau lulusan terbaik Akpol tahun 2010 bisa membedakan perbuatan yang salah dan benar.

Hal itu diungkap Jaksa dalam membacakan replik untuk menanggapi pledoi dari pihak Irfan Widyanto yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:JPU Tegaskan Irfan Widyanto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Mencoreng Citra Polri

BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Sekjen Gerindra: Kalau Dari Kami Yang Kuat Pak Muhaimin

Dalam Pledoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan oleh pihak Irfan Widyanto ataupun langsung dari pernyataan terdakwa. Jaksa tidak melihat rasa bersalah yang telah dilakukan oleh Irfan terkait kasus perusakan rekaman CCTV.

“Sungguh sangat disayangkan apabila terdakwa sampai saat persidangan kali ini masih merasa tidak bersalah atas apa yang dilakukannya tersebut," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Demikian, Jaksa penuntut umum menilai sebagai anggota Polri. Irfan Widyanto bisa membedakan tugas yang dibenarkan dan mana tugas yang tidak dapat dibenarkan.

"Harusnya sebagai seorang prajurit Bhayangkara, terdakwa lebih bisa membedakan mana tugas yang bisa dibenarkan dan mana tugas yang tidak dibenarkan,” ungkap Jaksa.

BACA JUGA:Kadung Malu! Mama Muda di Jambi Terkait Pelecehan 17 Anak Lapor Balik ke Polisi

BACA JUGA:Bakar 1.500 T

Lebih lanjut, Jaksa meyakini Irfan Widyanto memahami dan bisa membedakan tugas yang menjadi kewenangannya dan tugas yang bukan menjadi kewenangannya. Bukan tanpa alasan Irfan diketahui berkerja sebagai anggota Polri sudah belasan tahun.

“Di samping itu, terdakwa seharusnya bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan terdakwa dan mana yang bukan sebagai kewenangan terdakwa," ucap jaksa.

"Terdakwa juga harusnya bisa membedakan mana tugas yang menjadi kewenangan Paminal dan mana tugas yang menjadi kewenangan dari penyidik," lanjut Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: