JPU Tegaskan Irfan Widyanto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Mencoreng Citra Polri

JPU Tegaskan Irfan Widyanto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Mencoreng Citra Polri

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar pada agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan replik dari pihak Jaksa bertujuan untuk menanggapi pledoi atau nota pembelaan dari pihak Irfan Widyanto.

Adapun agenda sidang pembacaan replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Replik JPU Anggap Hendra Kurniawan Terbukti Secara Sah Bersalah

BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Sekjen Gerindra: Kalau Dari Kami Yang Kuat Pak Muhaimin

Jaksa dalam repliknya menilai Irfan Widyanto sebagai lulusan terbaik Akpol tahun 2010 merasa tidak bersalah terkait perkara yang sedang dijalaninya.

Menurut Jaksa perbuatan yang sudah dilakukan oleh Irfan Widyanto dalam kasus perusakan CCTV sehingga tidak dapat berkerja dengan semestinya sudah mencoreng citra Polri.

"Bahwa penuntut umum telah mempertimbangkan perbuatan dan peran terdakwa dalam tindak pidana yang dibuktikan dan penuntut umum berpendapat perbuatan terdakwa tersebut telah mencoreng citra penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Jaksa mengatakan, Irfan Widyanto layak dihukum penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Sehingga penuntut umum dalam hal ini telah tepat dalam memberikan tuntutan penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa.

BACA JUGA:Binal! Kronologi Mama Muda Cabuli Belasan Anak di Rental PS Terungkap: Paksa Tonton Film Dewasa Hingga Minta Digerayangi Alat Vitalnya

BACA JUGA:Bakar 1.500 T

Oleh karena itu, berdasarkan uraian yang sudah dibuktikan di Persidangan, Jaksa menilai perbuatan yang telah dilakukan oleh Irfan Widyanto itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar hukum.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum,” kata Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: