Replik JPU Anggap Hendra Kurniawan Terbukti Secara Sah Bersalah

Replik JPU Anggap Hendra Kurniawan Terbukti Secara Sah Bersalah

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Agenda sidang berlangsung kali ini adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi Pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh pihak mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan.

Dalam pembacaan replik, Jaksa meminta kepada majelis hakim menolak dan mengesampingkan seluruh Pledoi dari tim kuasa hukum Hendra Kurniawan.

BACA JUGA:Rintangi Penyidikan Kematian Yosua, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kadung Malu! Mama Muda di Jambi Terkait Pelecehan 17 Anak Lapor Balik ke Polisi

Sebagai Informasi, Hendra Kurniawan telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Jaksa meyakini bahwa Hendra Kurniawan telah terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Di ruang sidang utama, Jaksa meminta kepada majelis hakim tetap memvonis Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Jaksa mengatakan, berdasarkan uraian yang telah diungkap di Persidangan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yang mengakibatkan tidak berfungsinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.

"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, menurut hemat kami, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

BACA JUGA:Binal! Kronologi Mama Muda Cabuli Belasan Anak di Rental PS Terungkap: Paksa Tonton Film Dewasa Hingga Minta Digerayangi Alat Vitalnya

BACA JUGA:Tersangka Mutilasi Bekasi Potong Jasad Korban Menjadi 7 Bagian

“Maka menjadi dasar bagi kami, meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pertimbangan dalam analisa yuridis yang dibuat penasihat hukum,” lanjut Jaksa.

Jaksa dalam repliknya memohon kepada majelis hakim tetap memvonis terdakwa Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan JPU yang telah dibacakan pada agenda sidang tuntutan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads