Peraih Adhi Makayasa, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkan Tuntutan JPU

Peraih Adhi Makayasa, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkan Tuntutan JPU

Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo

JAKARTA, DISWAY.ID-- AKP Irfan Widyanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta terkait kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat.

Agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum untuk Irfan Widyanto digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Dalam tuntutan Jaksa, Irfan Widyanto terbukti bersalah secara sah dalam melakukan perintangan penyidikan kepada Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta selatan.

BACA JUGA:Bacakan Replik, JPU Mohon Hakim Tolak Seluruh Pledoi Pihak Ferdy Sambo

BACA JUGA:Putri Candrawathi Ungkap Kondisi Rumah Tangga Dengan Ferdy Sambo, Baik-Baik Saja 'Tapi Banyak Sekali Fitnah!'

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Jaksa, Irfan Widyanto telah terbukti bersalah dalam melakukan perusakan CCTV di Komplek bekas rumah dinas Ferdy Sambo, sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya 

“Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan berkas tuntutan untuk Irfan Widyanto.

“Sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," Lanjut Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:LPSK Ungkap Ada Pesan Pejabat Penting di Balik Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

BACA JUGA:Viral, Perselingkuhan dengan SPG Hingga Check In Hotel Dibongkar Istri

Irfan Widyanto juga didenda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar RP 10 Juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Pidana denda sebesar 10 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," ujar jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: