bannerdiswayaward

Merespons Salah Satu Tuntutan Aspirasi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Merespons Salah Satu Tuntutan Aspirasi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Merespons Salah Satu Tuntutan Aspirasi, Kholid Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid merespons tuntutan salah satu aspirasi yang disampaikan oleh demonstran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap hal itu karena sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Pasha Ungu Sebut Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Rp 50 Juta per Bulan Sudah Dihitung dengan Baik

BACA JUGA:Tunjangan DPR Dibatalkan, Ibas: Kami Siap Dikritisi dan Dievaluasi

Aturan itu dianggap bisa menjadi solusi atas maraknya korupsi yang terjadi di tanah air, sekaligus memastikan aset negara kembali untuk kesejahteraan rakyat.

“Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu,” ujar Kholid kepada media, di Jakarta, Senin (1/9/2025).

RUU ini mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. 

Prinsip ini memungkinkan negara untuk segera menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelakunya melarikan diri, meninggal dunia, atau lolos karena alasan teknis hukum.

BACA JUGA:Abdul Fikri Faqih Dukung Gagasan Sekolah Rakyat Prabowo untuk Atasi Kemiskinan dan Tingkatkan SDM

BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Akan Dibahas Terbuka, DPR Janji Libatkan Publik

Selain itu, RUU ini dilengkapi dengan mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang mereka miliki bukan berasal dari tindak pidana. 

Seluruh proses akan dijalankan melalui peradilan khusus dengan mekanisme cepat, sehingga tetap menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.

RUU ini secara komprehensif mengatur objek yang dapat dirampas, yaitu mulai dari harta hasil tindak pidana, harta yang digunakan untuk kejahatan, hingga harta hasil korupsi yang dialihkan kepada pihak lain. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads