Hakim Ungkap yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Hendra Kurniawan
Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas perkara menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.-tangkapan layar pn jaksel-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas perkara menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Kesalahan Hendra antara lain memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Subaru Indonesia Bukukan Hasil Positif di IIMS 2023, Beragam Pencapaian Didapat
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.
Adapun hal memberatkan Hendra Kurniawan antara lain:
- Terdakwa berbelit belit dalam persidangan.
- Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan.
- Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional.
Sedangkan hal meringankan antara lain:
- Terdakwa belum pernah dihukjm
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Hendra dalam perkara tersebut didakwa merintangi penyidikan atas perintah dari Ferdy Sambo.
Hendra cs diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
BACA JUGA:Jonathan Latumahina Buru Agnes Gracia: Data Keterlibatannya Sudah Kuat
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: