Hakim Ungkap yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Hendra Kurniawan

Hakim Ungkap yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Hendra Kurniawan

Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara atas perkara menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.-tangkapan layar pn jaksel-

Adapun yang terlibat bersama Hendra yakni lima terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Sementara satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: