Irfan Widyanto Terbukti dengan Sengaja Ganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Majelis Hakim : Unsur Melawan Hukum Terpenuhi!
Irfan Widyanto -Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang dengan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Adapun sidang putusan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Irfan Widyanto digelar ruang sidang utama di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi mengatakan, Irfan Widyanto telah terbukti dengan sengaja mengganti DVR CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Irfan Widyanto Orang Pertama yang Jujur ke Pimpinan Polri Bongkar Kasus Sambo
Hakim meyakini Irfan Widyanto terbukti dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum mengganti CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut, majelis hakim tindakan yang sudah dilakukan Irfan Widyanto tidak dibenarkan sehingga terganggunya sistem elektronik yang tidak bisa berkerja sebagaimana semestinya.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum, jelas perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan mengambil sistem elektronik berupa dua unit DVR CCTV,” ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam membacakan pertimbangannya, di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:JPU Singgung Sikap Irfan Widyanto Sebagai Lulusan Terbaik Akpol, 'Seharusnya Bisa Membedakan'
Menurut hakim berdasarkan fakta hukum, Irfan Widyanto telah mengambil dua unit DVR CCTV yang berisikan data elektronik terkait informasi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J dibekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Hal itu sudah melawan hukum.
“Yang berisi data elektronik, yang disimpan di dalam hardisk terkait informasi elektronik dugaan peristiwa tindak pidana pembunuhan di rumah saksi Ferdy Sambo di dalam pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dan hukum acara undang-undang," ujar Hakim.
Majelis hakim mengungkapkan, DVR CCTV tersebut berisi data informasi elektronik dan rekaman elektronik yang disimpan di dalam hardisk terkait informasi elektronik sehubungan peristiwa penembakan yang menyebabkan korban Yosua meninggal dunia dibekas rumah Ferdy Sambo.
Perbuatan Irfan Widyanto dengan mengambil dan mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dilakukan tanpa seizin ketua RT setempat dan tidak patut dilakukan.
“Dilakukan tanpa hak karena dilakukan tidak patut dan tanpa seizin ketua RT adalah perbuatan yang dikategorikan melawan hukum karena tidak memiliki kewenangan dalam tindakannya," ujar hakim.
Majelis hakim menegaskan nota pembelaan atau pledoi yang sudah diajukan oleh pihak Irfan Widyanto harus dikesampingkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: