Kuasa Hukum Irfan Widyanto Minta Hakim Bebaskan Kliennya Atas Kasus Perusakan CCTV

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Minta Hakim Bebaskan Kliennya Atas Kasus Perusakan CCTV

Irfan Widyanto -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto akan menjalani sidang pembacaan putusan vonis dari Majelis hakim pekan ini.

Putusan vonis dari majelis hakim untuk terdakwa Irfan Widyanto akan digelar, Jumat 24 Februari 2023 di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Baik, karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada hari Jumat, tanggal 24 Februari ya,” ujar hakim.

BACA JUGA:Remaja di Wilayahnya Tawuran, Wali Kota Tangsel Prihatin

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengatakan, kliennya tidak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Hal itu, mengacu Berdasarkan fakta di persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, seharusnya Irfan Widyanto bisa divonis bebas dari segala hukuman karena sudah jujur selama persidangan berlangsung.

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," kata Riphat dalam keterangannya, Selasa 21 Februari 2023.

Riphat mengatakan, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis terhadap Irfan Widyanto. 

Bahwa Irfan Widyanto hanya mendapatkan perintah dari atasan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:29 Santriwati di Serang Diduga Mengalami Pencabulan, Modus Pelaku Terungkap

“Fakta persidangan sudah jelas Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,” kata dia.

Menurut Riphat berdasarkan fakta di persidangan bahwa Irfan Widyanto hanya menjalankan perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengumpulkan barang bukti, atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

“Sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jaksel dalam rangka pengumpulan barang bukti,” katanya.

“Perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," Lanjut Riphat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: