Kuasa Hukum Irfan Widyanto Minta Hakim Bebaskan Kliennya Atas Kasus Perusakan CCTV
Irfan Widyanto -Bambang Dwi Atmodjo-
BACA JUGA:Polri Segera Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Riphat menegaskan, Irfan Widyanto tidak mengetahui usai DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Irfan tidak ada tau apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Riphat.
Kemudian, Irfan tidak mengetahui DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, tanpa sepengetahuan dari Irfan Widyanto.
“Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS (Ferdy Sambo)," ujar Riphat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: