Polri Segera Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Merasa Kasus yang Menyeretnya Adalah Rekayasa dan Konspirasi-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa merupakan eks Kapolda Sumatra Barat itu terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etik.
BACA JUGA:29 Santriwati di Serang Diduga Mengalami Pencabulan, Modus Pelaku Terungkap
"Tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," kata Listyo di Mabes Polri, Selasa, 21 Februari 2023.
Eks Kabareskrim Polri itu memastikan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa bakal digelar.
"Iya, tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan," kata Listyo.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia terlibat jaringan karena mengendalikan peredaran 5 kilogram sabu.
Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah polisi terkait peredaran narkoba.
BACA JUGA:Terungkap! Terdakwa Kasranto 3 Kali Menjual Sabu ke Alex Bonpis
Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian ada enam tersangka lain dari warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: