Terungkap! Terdakwa Kasranto 3 Kali Menjual Sabu ke Alex Bonpis

Terungkap! Terdakwa Kasranto 3 Kali Menjual Sabu ke Alex Bonpis

Sidang lanjutan Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru diketahui telah bertransaksi tiga kali jual sabu ke bandara narkoba kampung Bahari Jakarta Utara dengan bantuan rekan sesama polisinya yakni, Aiptu Janto Situmorang. 

Hal tersebut terungkap usai Janto menjadi saksi persidangan dalam kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar pada Senin 20 Februari 2023. 

BACA JUGA:Saksi Janto Sebut Terdakwa Kasranto Minta 'Cari Lawan' Untuk Jual Sabu Teddy Minahasa

Selain tiga kali bertransaksi sabu dengan Alex Bonpis, Kasranto juga menjual sabu Teddy Minahasa ke seorang nelayan kampung Bahari Jakarta Utara, yang bernama Muhammad Nasir. 

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Janto dan Saksi Nasir untuk memberikan keterangan ada saja yang ditugaskan kasranto dalam menjual sabu Teddy Mnhasa tersebut. 

Dalam keterangannya kepada majelis hakim, saksi Janto mengaku mendapatkan sabu dari Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada tanggal 24 September 2023. 

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Saksi Kurir Sabu ke Bandar Alex Bonpis

“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” ujar Saksi Janto dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023. 

Janto mengaku kepada Majelis hakim bahwa dirinya menjual sabu tersebut atas permintaan Kasranto dan ditugaskan untuk mencari calon pembelinya

Dalam transaksi ini Janto mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak empat kali, yakni yang pertama transaksi sabu seberat 1 kilogram dengan bandar Kampung Bahari, Alex Bonpis dan terjual dengan seharga Rp 500 juta.

BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!

Selanjutnya transaksi kedua, Janto kembali bawa sabu dari Kasranto seberat 1 ons dan terjual kepada Alex Bonpis seharga Rp 50 juta dan uangnya juga diserahkan kembali ke Terdakwa Kasranto pada 7 Oktober 2022.

"Dia (Kasranto) menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp 50 juta," jelas Janto kepada majelis Hakim. 

Usai menjual jual sabu yang kedua itu, Kasranto kembali memberikan upah kepada Janto sebesar Rp 2 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: