Saksi Janto Sebut Terdakwa Kasranto Minta 'Cari Lawan' Untuk Jual Sabu Teddy Minahasa
Sidang lanjutan Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang kasus Narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa menggelar agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.
Saksi yang dihadirkan yakni pembeli beli bernama Muhammad Nasir, dan dan anggota polisi Iptu Janto Situmorang yang membantu terdakwa Kasranto untuk jual sabu Teddy Minahasa.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hadirkan Saksi Kurir Sabu ke Bandar Alex Bonpis
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, Saksi Janto diminta mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto untuk menjual sabu yang disimpannya.
Dimana terdakwa Kasranto sendiri saat itu juga masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru menugaskan saksib Janto dengan mengirimkan sejumlah pesan melalui WhatsApp, pada Agustus 2022.
"Waktu itu Pak Kasranto selama bulan tiga (Maret 2022) sampai delapan (Agustus 2022) itu, di bulan delapan-lah Pak Kasranto menawarkan ke saya berupa sabu. 'Tolong cari lawan dong'," ujar Saksi Janto kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.
BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!
Kepada majelis hakim, saksi Janto menjelaskan, “cari lawan” yang ditugaskan Kasranto dalam artian adalah mencari calon pembeli sabu seberat satu kilogram yang disimpan Kasranto.
"Jadi kalau cari lawan, itu maksudnya cari yang beli (sabu)," jelas saksi Janto kepada majelis hakim.
Janto kemudian berangkat untuk mencari calon pembeli sabu 1 Kg tersebut, saksi Janto kemudian mengaku mendapatkan telepon dari Alex Bonpis yang merupakan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara pada September 2022.
Selanjutnya terdakwa Kasranto meminta saksi Janto untuk datang ke Mapolsek Kalibaru untuk mengambil 1 KG sabu yang akan ditransaksikan kepada Alex Bonpis.
BACA JUGA:JPU Sebut Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta
Janto mengaku terdakwa Kasranto mengtatakan kepada sabu 1 KG tersebut adalah milik Jendral bintang dua, saat Janto memgambil sabu tersebut ke ruang kerja Kasranto.
"Jadi waktu itu di ruang kerja Kapolsek ada semacam tempat tidur. Di ruang tempat tidur itu ada berbentuk lemari, jadi dari situ (sabu) diambil beliau (Kasranto)," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: