Terungkap! Terdakwa Kasranto 3 Kali Menjual Sabu ke Alex Bonpis

Terungkap! Terdakwa Kasranto 3 Kali Menjual Sabu ke Alex Bonpis

Sidang lanjutan Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi-Andrew Tito-

BACA JUGA:JPU Sebut Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta

Selanjutya Transaksi sabu ketiga, yang juga dilakukan Janto atas perintah Kasranto terjadi pada 9 Oktober 2022, dan terjual sabu seberat 1 ons kepada Muhamad Nasir alias Daeng dengan harga Rp 50 juta.

Kepada majelis hakim Janto mengaku janjian kepada Kasranto  untuk serah terima sabu di depan kantor pemadam Kebakaran Jakarta Utara. 

"Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran (Pelabuhan Tanjung Priok). Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang ngambil," ungkapnya. 

Diketahui dalam kasus ini terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa didakwa Jaksa Penuntut Umum, telah menugaskan tiga anak buahnya di kepolisian dan warga sipil untuk menjual sabu hasil pengungkapan, kepada bandar narkoba yang hendak membeli sabu tersebut.

BACA JUGA:Hotman Paris Sumringah, Semua Saksi Sidang Kali Ini Menguntungkan Teddy Minahasa 

Dalam kasus tersebut dan dakwaan jaksa, Teddy terbukti menawarkan,menjual, dan menjadi perantara dalam peredaran narkoba yang di selidiki oleh pihak Polda Metro Jaya. 

Penyidik Polda metro Jaya yang menelusuri kasus ini juga menetapkan 11 orang sebagai tersangka termasuk Teddy Minahasa, 10 orang lainnya yang juga terlibat yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: