Hakim Tegaskan Syarat Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Terpenuhi: Dia Bukan Pelaku Utama

Hakim Tegaskan Syarat Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Terpenuhi: Dia Bukan Pelaku Utama

Strategi pembelaan Richard Eliezer diungkap Martin Simajuntak yang mengatakan jika dibelakang layar bekerja sama dengan Ronny Talapessy. -tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim menerima status justice collaborator (JC) yang rekomendasikan oleh LPSK terhadap Richard Eliezer yang membongkar peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat diotaki langsung oleh Ferdy Sambo.

Menurut majelis hakim saat membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis 1.5 tahun, bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama dalam merencanakan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurut majelis hakim, Richard Eliezer memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator.

Hakim meyakini Richard Eliezer ikut menembak tapi bukan pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Skema Pengembalian Uang Konsumen Meikarta Diungkap Anggota DPR RI

BACA JUGA:DPP JOMAN Berikan Dukungan Prabowo Subianto Jadi Capres 2024, Keder Boleh Dukung Capres Lain

Saat membacakan putusan vonis majelis hakim mengungkap pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat adalah terdakwa Ferdy Sambo dan menjadi otak intelektual dalam merancang pembunuhan.

Hal tersebut diungkap oleh majelis dalam agenda sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Diketahui, Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara karena sudah menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Reaksi Deolipa Yumara Soal Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer, Keputusan Hakim Adil?

BACA JUGA:Datang ke Indonesia, Nas Daily Akhirnya Blak-Blakan Soal Agama, Palestina dan Israel

Hakim menegaskan, Richard Eliezer sudah bersikap jujur dengan menanggung berbagai resiko ancaman.

Oleh karena itu, kejujuran Bharada E sangat membantu semua pihak membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Sambo.

Menurut hakim Richard Eliezer sangat layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang berkerja sama dengan Justice Collaborator karena sudah membongkar kejahatan Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait