Hakim Tegaskan Syarat Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator Terpenuhi: Dia Bukan Pelaku Utama
Strategi pembelaan Richard Eliezer diungkap Martin Simajuntak yang mengatakan jika dibelakang layar bekerja sama dengan Ronny Talapessy. -tangkapan layar pn jaksel-
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama justice collaborator (JC),” ujar hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Momoland Resmi Bubar Usai 6 Tahun Debut
BACA JUGA:Breaking News! Vonis Eliezer Satu Tahun Enam Bulan, Harapan Keluarga Dijawab Tuhan
Hakim mengatakan, bahwa syarat sebagai justice collaborator bukan pelaku utama yang merancang tindakan kejahatan tersebut.
"Menentukan syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama," ucap hakim.
"Sehingga meskipun terdakwa benar menembak Yosua, tapi bukan pelaku utama," tegas hakim.
Menurut hakim, Sambo Cs mempunyai peran masing-masing yang sangat terstruktur bagaikan sistem untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban (Yosua Hutabarat).
Bahwa aktor intelektual yang merancang pembunuhan terhadap Brigadir J ialah Ferdy Sambo (Sebagai pelaku utama) dan ikut melakukan penembakan kepada Yosua Hutabarat.
"Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ujar hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: