Irfan Widyanto Sengaja Ganti DVR CCTV, Majelis Hakim : Secara Sadar, Harusnya Tau Efeknya Apa!
Irfan Widyanto.--PMJ NEWS
JAKARTA, DISWAY.ID- Majelis hakim dalam membacakan pertimbangannya mengungkapkan bahwa mantan anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto dengan sengaja mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua terjadi.
Sidang pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Irfan Widyanto digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Di ruang sidang, majelis hakim meyakini bahwa Irfan Widyanto mengetahui efek dalam mengganti DVR CCTV yang telah dilakukannya itu di pos satpam, kompleks Polri Duren Tiga.
Namun, setelah peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat terjadi, Irfan Widyanto tidak menolak dan tetap melaksanakan permintaan Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Tidak ditolak terdakwa, malah terdakwa tanpa paksaan telah setuju dan berkehendak melaksanakan permintaan saksi Agus Nurpatria untuk melakukan tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV tersebut," ungkap hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Namun, majelis hakim sangat meyakini bahwa Irfan Widyanto memiliki pengetahuan mengenai efek dari mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irfan Widyanto secara sadar mengetahui tindakan yang dilakukannya itu merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum, dan tahu perbuatannya itu akan mengganggu sistem elektronik tidak dapat berkerja dengan semestinya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Irfan Widyanto Minta Hakim Bebaskan Kliennya Atas Kasus Perusakan CCTV
"Padahal secara sadar dan insaf terdakwa memiliki pengetahuan dirinya tidak berwenang dan mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV tersebut akan menyebabkan sistem elektronik di kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi,” kata hakim.
Padahal DVR CCTV yang diambil dan diganti oleh Irfan Widyanto mengarah langsung ke bekas rumah dinas Ferdy Sambo.
Dimana dijadikan tempat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang diketahui diotaki oleh Sambo.
BACA JUGA:JPU Singgung Sikap Irfan Widyanto Sebagai Lulusan Terbaik Akpol, 'Seharusnya Bisa Membedakan'
“Di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," ungkap hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: