AKBP Arif Rachman, Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan

AKBP Arif Rachman, Minta Dibebaskan dan Namanya Dipulihkan

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-Tim penasihat hukum AKBP Arif Rachman Arifin memohon kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

AKBP Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Arif merupakan 1 dari 7 terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J. 

BACA JUGA:Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara, Berikut Hal Meringankan dan Memberatkan

Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum Arif Rachman, Marcella Santoso saat membacakan poin-poin petitum dalam pleidoi atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 3 Februari 2023. 

"Pertama, menyatakan saudara terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer, dakwaan satu subsider, dakwaan kedua primer, dan dakwaan kedua subsider," pinta Marcella di ruang sidang.

Kedua, tim penasihat hukum Arif Rachman memohon majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan. 

Ketiga, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan. 

BACA JUGA:Patahkan Laptop, Terdakwa Arif Rachman Dituntut dalam Kasus Perintangan Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Terdakwa Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua : Ayah Saya Pesan Harus Berani Lawan Ferdy Sambo Demi Kebenaran

"Keempat, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa," ucap Marcella.

Kelima, memohon agar majelis hakim melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan merupakan perintah jabatan. 

"Tindakan yang dilaksanakan dengan iktikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP," kata Marcella.

Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com