Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Jalani Sidang Pembacaan Putusan Vonis 23 Februari
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Agenda sidang pembacaan putusan vonis untuk mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan akan digelar pada tanggal 23 Februari 2023 Mendatang.
Putusan vonis dari majelis hakim menjadi babak akhir dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat untuk ketiga terdakwa tersebut.
Ketiga mantan anak buah Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin sudah selesai menjalani sidang dengan pembacaan duplik dari kuasa hukum masing-masing untuk menanggapi replik dari Jaksa penuntut umum.
BACA JUGA:Arif Rachman Dapat Ancaman Ferdy Sambo Saat Lapor Temuan Rekaman CCTV, 'Gegara Hendra Kurniawan!'
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti secara sah melakukan perusakan CCTV yang mengakibatkan terhalangnya proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Arif Rachman Arifin juga telah dituntut oleh Jaksa dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena terbukti secara sah bersalah dalam melakukan perusakan rekaman CCTV sehingga sistem elektronik tersebut tidak dapat berfungsi dengan semestinya.
Diberitakan sebelumnya, ketua majelis hakim telah menentukan sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Agus Nurpatria pada 23 Februari 2023 mendatang.
"Untuk berikutnya adalah putusan. Menjadi giliran kami untuk mempertimbangkannya nanti. Sidang kita akan tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, setelah selesai mendengar pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin, saatnya hakim menjadwalkan putusan vonis untuk Arif Rachman yang akan digelar pada 23 Februari 2023.
"Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," ujar ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat pimpin sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Lebih lanjut, Hendra Kurniawan sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik dari pihak kuasa hukumnya. Kemudian, Majelis hakim akan menjadwalkan agenda sidang putusan vonis pada tanggal 23 Februari 2023.
"Dengan demikian, tiba saatnya bagi majelis untuk menyusun putusan, sidang akan ditunda 23 Februari 2023 untuk agendanya putusan," ujar ketua majelis hakim Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: