Arif Rachman Dapat Ancaman Ferdy Sambo Saat Lapor Temuan Rekaman CCTV, 'Gegara Hendra Kurniawan!'

Arif Rachman Dapat Ancaman Ferdy Sambo Saat Lapor Temuan Rekaman CCTV, 'Gegara Hendra Kurniawan!'

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Sekedar Informasi, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1 tahun karena terbukti secara sah bersalah.

Dalam melakukan perusakan CCTV sehingga mengakibatkan terganggunya sistem elektronik yang tidak dapat berfungsi dengan semestinya, dan mengakibatkan terhalangnya proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Polri Akui Terima Surat Rekomendasi KPK Untuk Tarik Anggotanya

BACA JUGA:Eks Anak Buah Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Akan Jalani Sidang Vonis, Simak Tanggalnya!

Dalam dupliknya, kuasa hukum Arif Rachman Arifin mengungkap bahwa Hendra Kurniawan menjadi penyebab Arif Rachman Arifin terkena marah dan ancaman dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait dengan temuan fakta dalam salinan rekaman CCTV.

Menurut kuasa hukum Arif Rachman Arifin, kliennya mendapat ancaman dari Ferdy Sambo saat ingin mengungkap kebenaran mengenai temuan isi rekaman CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk langsung berbicara kepada Ferdy Sambo terkait dengan temuan pada rekaman CCTV tersebut.

Namun, Arif Rachman ingin memberikan salinan file rekaman CCTV itu kepada Hendra Kurniawan bukan kepada Ferdy Sambo demi membuat terangnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Kuasa hukum membeberkan perintah Hendra Kurniawan hanya mempersulit Arif Rachman Arifin. Karena memberi perintah kepada Arif Rachman untuk menemui langsung Ferdy Sambo secara tatap muka atas temuan terkait isi rekaman CCTV tersebut.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'

BACA JUGA:Tak Lagi Dukung Ganjar, Kini JOMAN Pertimbangkan Prabowo

"Saksi Hendra Kurniawan malah menempatkan terdakwa Arif dalam posisi yang sulit. Karena memerintahkan terdakwa Arif untuk melaporkan temuan tersebut kepada saksi Ferdy Sambo secara tatap muka," ujar tim kuasa hukum di PN Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.

Setelah mengamini perintah Hendra Kurniawan untuk segera melaporkan fakta terkait salinan file rekaman CCTV itu kepada Ferdy Sambo. Arif Rachman Arifin langsung mendapat ancaman dari Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: