Arif Rachman Dapat Ancaman Ferdy Sambo Saat Lapor Temuan Rekaman CCTV, 'Gegara Hendra Kurniawan!'

Arif Rachman Dapat Ancaman Ferdy Sambo Saat Lapor Temuan Rekaman CCTV, 'Gegara Hendra Kurniawan!'

Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-

Menurut tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin ancaman Ferdy Sambo kepada kliennya itu adalah meminta kepada Arif Rachman Arifin agar tidak membocorkan kepada publik terkait temuan fakta pada  salinan rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

"Setelahnya, saksi Ferdy Sambo mengancam terdakwa Arif Rachman Arifin agar rekaman CCTV tersebut tidak bocor kemana pun," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Dalam repliknya, Jaksa menilai Arif Rachman Arifin tidak mempunyai itikad baik di awal dalam tindakannya di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Wanita Cantik Pakai Kloset WC Terungkap, Mantan Pacarnya Sudah Punya Kekasih

BACA JUGA:Bubarkan Relawan Ganjar Pranowo Mania, Immanuel Ebenezer Singgung Pemimpin Yang Sombong

Jaksa menilai, Arif Rachman juga tidak jujur dalam memberikan keterangannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kejanggalan pada rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.

“Arif Rachman dinilai tak jujur pada penyidik Polres Jaksel terkait kejanggalan dalam rekaman CCTV yang menjelaskan Brigadir J masih hidup,” Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.

Sebagai anggota kepolisian, menurut Jaksa tindakan Arif Rachman Arifin tidak patut dicontoh yang memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus File rekaman CCTV di Komplek dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.

“Arif merupakan anggota kepolisian, tapi melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo menghapus seluruh file sehingga tak ada bukti, padahal itu di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden B Biro Paminal Polri,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, Ferdy Sambo tidak pernah melakukan paksaan kepada Arif Rachman ataupun ancaman nyata untuk memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk melakukan pemusnahan terkait rekaman CCTV.

“Berkaitan daya paksa yang dialami Arif sebagaimana disampaikan dalam Pleidoinya itu dinilai tak terbukti. Pasalnya, Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap Arif,” ujar Jaksa.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads