Arif Rachman Arifin Segara Terima Vonis, Minta Hakim Putuskan Seadil - adilnya
Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah selesai mendengar duplik dari pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim memutuskan akan menjadwalkan sidang putusan vonis untuk mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rachman pada tanggal 23 Februari 2023 mendatang.
Adapun sidang dengan agenda yang dijalani Arif Rachman Arifin hari ini merupakan pembacaan duplik dari kuasa hukumnya untuk menanggapi replik dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sekedar informasi, Arif Rachman Arifin dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan perusakan CCTV yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
BACA JUGA:Subsidi Kendaraan Listrik Terancam Batal, Komisi VII DRO RI: Bukan Langkah Jitu
BACA JUGA:Dua Pukulan ke Ulu Hati Tewaskan Rio Ferdinand di Kamar Mandi Politeknik Pelayaran Surabaya
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengatakan, setelah selesai mendengar pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin, saatnya hakim menjadwalkan putusan vonis untuk Arif Rachman yang akan digelar pada 23 Februari 2023.
"Selesai sudah, tiba kami untuk menyusun putusan. Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," ujar ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat pimpin sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Februari 2023.
Hakim menyebut, agenda sidang dengan pembacaan vonis akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Breaking News: Jakarta Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang!
"Tanggal dan tahun yang sama, jam pagi ya, jam 09.00 WIB," ujar Majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Dari tim penasihat hukum cukup, untuk dari terdakwa cukup ya, kemudian sidang dinyatakan ditutup,” lanjut hakim.
Diberitakan Sebelumnya, Dalam Replik, Jaksa meminta kepada majelis hakim tetap menghukum Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara selama 1 tahun, sesuai dengan apa yang sudah dituntutkan oleh JPU kepada terdakwa Arif Rachman.
Jaksa menilai bahwa nota pembelaan dari pihak Arif Rachman Arifin agar segera dikesampingkan karena Pledoi yang diajukan tidak memiliki dasar Yuridis yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: