Arif Rachman Arifin Segara Terima Vonis, Minta Hakim Putuskan Seadil - adilnya
Arif Rachman Arifin.-Intan Afrida Rafni-
BACA JUGA:Tes Drive Outlander PHEV, Hybrid Sporty Dengan Fitur Terlengkap di Kelasnya
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pledoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Oleh sebab itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar memberikan vonis yang sama kepada Arif Rachman Arifin. Seperti yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan sebelumnya.
Jaksa mengatakan, memohon kepada Majelis hakim untuk menolak seluruh Pledoi yang sudah diajukan atau dibacakan oleh pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin dan pledoi yang sudah dibacakan langsung oleh terdakwa.
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat," kata Jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: