Jaksa Ungkap Ferdy Sambo Tidak Paksa atau Beri Ancaman Nyata Kepada Arif Rachman Untuk Musnahkan Rekaman CCTV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan repliknya meminta kepada majelis hakim untuk tetap menghukum Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam lanjutan sidang Sambo.-Bambang Dwi Atmodjo -
JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membacakan repliknya meminta kepada majelis hakim untuk tetap menghukum Arif Rachman Arifin dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam lanjutan sidang Sambo.
Dalam agenda sidang pembacaan Replik dari pihak JPU menanggapi Pledoi dari pihak kuasa hukum Arif Rachman Arifin atas kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Arif Rachman tidak jujur sejak awal untuk membongkar atas perkara yang sedang ia jalani dan baru jujur sejak ada tekanan dari pihak lain.
BACA JUGA:Sulit Berhenti Merokok? Coba Trik Ini
Hal tersebut dikatakan oleh Jaksa saat menjalani sidang pembacaan Replik yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Dalam repliknya, Jaksa menilai Arif Rachman Arifin tidak mempunyai itikad baik di awal dalam tindakannya di kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menilai, Arif Rachman juga tidak jujur dalam memberikan keterangannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kejanggalan pada rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
BACA JUGA:Oknum PNS Aniaya Pedagang Martabak di Periksa Polisi, Langsung Minta Maaf
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2023, Beyonce Cetak Rekor Baru!
“Arif Rachman dinilai tak jujur pada penyidik Polres Jaksel terkait kejanggalan dalam rekaman CCTV yang menjelaskan Brigadir J masih hidup,” Ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Sebagai anggota kepolisian, menurut Jaksa tindakan Arif Rachman Arifin tidak patut dicontoh yang memerintahkan Baiquni Wibowo untuk menghapus File rekaman CCTV di Komplek dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.
“Arif merupakan anggota kepolisian, tapi melakukan tindakan tidak patut dengan menyuruh Baiquni Wibowo menghapus seluruh file sehingga tak ada bukti, padahal itu di luar lingkup pekerjaannya sebagai Wakaden B Biro Paminal Polri,” ujar Jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: