Mantan Hakim Agung Ungkap Vonis Sambo: Hukuman Mati Menunggu

Mantan Hakim Agung Ungkap Vonis Sambo: Hukuman Mati Menunggu

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu. -@trishaeas-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID – Persidangan Ferdy Sambo akan memasuki babak akhir, di mana pada Senin 13 Februari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis oleh Hakim.

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan Sambo dengan hukuman seumur hidap penjara atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Berbagai harapan dari masyarakat serta keluarga Brigadir Yosua saat ini tinggal ditanggan hakim yang akan memutuskan vonis Sambo

Mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko mengungkapkan bahwa dari fakta persidangan serta keterangan saksi dan bukti, Sambo sudah tidak berkelit lagi dan hukuman mati menunggu.

BACA JUGA:Senjata di Dekat Wanita Tewas di PIK Jenis Glock 42, Polisi: Kepemilikannya Sah

BACA JUGA:8 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Kanker Saluran Empedu

Djoko mengungkapkan jika sebenarnya hakim telah mempunyi keyakinan akan keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

“Kasus Sambo ini sebenarnya tidak rumit, namun terlalu panjang yang bisa saja akan mempersulit hakim, namun sebenarnya hakim sudah punya kesimpulan secara global,” terang Djoko.

Masih dengan Djoko, tuntutan Sambo bisa menjadi tuntutan maksimum yaitu pidana mati, pasalnya pihak kejaksaan menyebutkan jika tidak ada yang meringankan Sambo.

BACA JUGA:Erma Blak-blakan Sebut Kubu KSPS Punya 'Privilege' di PT SAI: Tapi Kita Diintimidasi, Uang Lembur Lama Tak Dibayar

BACA JUGA: BNPB Serahkan Bantuan Rp1 Miliar Untuk Penanganan Gempa Papua

“Kalau tidak ada faktor yang meringankan Sambo seharusnya vonisnya nanti adalah tuntutan maksimum yaitu hukuman mati,” terang Djoko.

Sedangkan pihak keluarga dari Brigadir Yosua, melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa orang tua korban tetap ingin agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa dihukum mati.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ramos Hutabarat, selaku salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: